Our Story
What we believe
Izin Operasional Dayah Sufimuda
Dayah Sufimuda merupakan dayah tasauf-tarekat yang berkedudukan di Provinsi Aceh. Dayah ini dibangun secara swadaya oleh murid-murid Abuya Sayyidi Syekh Ahmad Sufimuda dan masyarakat sejak tahun 2015.
Dayah Sufi Muda telah memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Dokumen 4804 dan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510011150037 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 16 September 2020.
Atas izin operasional tersebut, maka Dayah Sufi Muda dinyatakan sah dan diakui oleh negara sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Agama yang ada di Indonesia khususnya di Aceh dan berhak menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena minat masyarakat terhadap ilmu tarekat-tasawuf semakin tinggi, sekarang ini Abuya Sayyidi Syekh Ahmad Sufimuda membangun beberapa dayah, diantaranya: Dayah Blang Teungoh dan Dayah Gunong Reubo di Kabupaten Nagan Raya, serta Dayah Manderek Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.